PERKUMPULAN PARA PEMIJAT PENYEHATAN INDONESIA [ P-AP3I ]
Sejarah singkat
P-AP3I atau Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia di bentuk oleh para praktisi pijat penyehatan yang peduli terhadap perkembangan pijat penyehatan di Indonesia. Sebelumnya bernama AP3I (Asosiasi Para Pemijat Pengobatan Indonesia), sebagian besar pendirinya aktif melakukan kegiatan pelatihan untuk masyarakat sekitar, secara swadaya maupun sebagai narasumber di kegiatan Kementerian Kesehatan RI bidang kesehatan tradisional. Kemudian mereka dilibatkan dalam menyusun buku pedoman pelatihan selfcare akupresur untuk kader (masyarakat). Atas saran dari kemenkes pula lah maka dibentuklah AP3I pada tahun 2003.
Pembentukan AP3I sekaligus pembuatan akta notaris pertama kali dilakukan pada tahun 2003, yang dihadiri oleh dr. Agnes Maureen mewakili Kementrian Kesehatan RI bidang Kesehatan Tradisional, dan para pendiri yaitu : Putu Oka Sukanta, Baron Suwarta, Budi Santoso, Rismanto, Siti Maryanah, Juliana Mangunsong, Ratna Fawgi dan praktisi pijat penyehatan lainnya yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Dan pada tahun 2017 sesuai dengan arahan Pembina yaitu Kementerian Kesehatan bahwa kata Asosiasi dan pengobatan tidak dibolehkan sesuai aturan pemerintah, maka P-AP3I berubah menjadi P-AP3I (Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia)
Tujuan utama dibentuk nya P-AP3I adalah untuk menjadi wadah yang dapat menampung aspirasi dan inspirasi, untuk meningkatkan kemampuan serta profesionalisme para pemijat penyehatan di Indonesia. Sempat terjadi kevakuman dalam organisasi ini karena kesibukan para pengurusnya, namun setelah kembali terlibat dalam kegiatan Kementerian kesehatan RI pada tahun 2010 sampai sekarang, maka P-AP3I mulai aktif kembali. Sehingga sebagian pengurus yang masih aktif memutuskan untuk melakukan re organisasi dan memperbaharui legalitas atau akta notaris pada tahun 2012.
Mulai tahun 2012 P-AP3I kemudian bermitra dengan Dirjen PAUDNI, Kemendikbud RI dalam menyusun Standar Kompetensi untuk bidang Pijat Refleksi. Kemudian membentuk LSK PRI atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pijat Refleksi Indonesia pada akhir 2014 sebagai lembaga penyelenggara uji kompetensi pijat refleksi, dan pada pertengahan tahun 2017 terbentuk juga dibawah P-AP3I LSK PITRA INDONESIA (Pijat Tradisional Indonesia) sebagai Penyelenggara Uji Kompetensi Pijat Tradisional Indonesia.
Anggota P-AP3I terdiri dari para praktisi pijat penyehatan, para pemilik lembaga kursus pijat penyehatan, para pengusaha dibidang pijat penyehatan, maupun orang-orang yang memiliki kepedulian dan minat terhadap pijat penyehatan di Indonesia.
Hingga tahun 2017 P-AP3I telah memiliki 12 DPD ditingkat provinsi, dan 43 DPC di tingkat kabupaten dan Kota, dengan jumlah anggota lebih dari 1000 orang.
Kedepan akan lebih banyak lagi tugas dan tanggung jawab P-AP3I yang harus di laksanakan untuk mencapai tujuan yang sesuai visi dan misi P-AP3I.